Rasio Kepesertaan BPJS Kesehatan Makassar Capai 81 Persen

Rabu, 28 Desember 2016 | 10:27 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Selain itu, beberapa regulasi yang muncul terkait pelayanan kesehatan yaitu biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang naik kelas ke VIP. Biaya yang dibayarkan adalah hanya selisih saja.

“Dan disini beberapa hal atau regulasi yang baru muncul terkait pelayanan kesehatan yang pertama mengenai biaya pelayanan kesehatan khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan yang naik kelas ke VIP. Sesuai dengan peraturan Menteri kesehatan Nomor 66 tahun 2016 di mana biaya untuk peserta yang naik kelas ke VIP hanya membayar selisih kamarnya kalau misalnya dari kelas 2 naik ke kelas 1 selisihnya itu adalah tarif yang dibayarkan BPJS kesehatan kelas 1 dikurangi tarif kelas 2 nya,” tuturnya.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA