Maklumat Rektor UNM ‘Tak Akui’ 2 Legislator DPR RI
2. Pasca Mubes yang deadlock itu, terbentuk kelompok alumni yang mengatasnamakan tim 17 dan sudah menggelar Mubeslub, di Menara Phinisi, pada 17 Desember 2016.
3. Dalam menyikapi dua kelompok alumni ini, Rektor UNM sudah memediasi dan melakukan pertemuan secara terpisah dengan dua kelempok tersebut. Sayangnya pertemuan itu belum memperoleh kesepakatan.
4. kami juga sudah menerima pernyataan sikap bersama pengurus IKA UNM semua komisariat. dalam lingkungan UNM yang menyarankan Rektor memiliki legal standing untuk segerah menyelesaikan kisruh kepengurusan IKA denganmembentuk tim penelaah legalitas dan presidium untuk selanjutnya menyelenggarakan Musyawar Besar Luar Biasa IKA UNM.
5. Tim telaah legalitas telah menjalankan tugasnya dan menyimpulkan bahwa dari aspek legalitas standing, legalitas waktu, legalitas prosedur, Mubes IKA VI UNM dinyatakan tidak sah sehingga produk yang dihasilkan juga tidak sah.
6. Kami mengimbau kepada segenap alumni Universitas Negeri Makassar yang tersebar diseluruh indonesia agar tidak terpengaruh dengan isu-isu yang tidak jelas tentang kepengurusan IKA UNM yang resmi adalah kepengurusan yang surat keputusa pengangkatanya ditandatangani langsung Rektor universitas Negeri Makassar.