Berkas Perkara Kematian Rezky Bolak-balik Kejati-Polda Sulsel
Begitupun dengan adanya tudingan penambahan pasal, Salahuddin mengatakan jika pihak kejaksaan tinggi tak pernah menambahkan pasal untuk menjerat tiga orang tersangka pada kasus tersebut.
Meski memiliki wewenang untuk menambahkan pasal yang akan digunakan di persidangan, namun menurutnya tim jaksa peneliti tak memasukkan hal tersebut ke dalam catatannya.
“saya coba cek terkait penambahan pasal dan ternyata itu tidak ada, untuk penambahan pasal memang dibolehkan, kalau dari awal peneliti menilai pasal yang diterapkan penyidik tidak bisa digunakan, bagaimana mau disidangkan ?,” kata dia
Sementara itu Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel, AKBP Agung Kanigoro membenarkan adanya pengiriman berkas perkara tersebut kembali ke Kejaksaan tinggi Sulsel untuk masuk ke tahap 1.
“Sudah dikirim sejak 23 Januari kemarin, sekarang sudah ada di Jaksa Penelitinya,” kata dia melalui sambungan telepon.