Ilustrasi

Bupati Sinjai Jadi Saksi Sidang Korupsi Terdakwa Taiyeb Mappasere

Rabu, 25 Januari 2017 | 17:38 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Bupati Sinjai, Sabirin Yahya, dipastikan akan bersaksi dihadapan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan pembayaran gaji PNS. Sidang digelar dalam waktu dekat ini, melibatkan terdakwa Sekda, Taiyeb Mappasere.

“Memang nama bupati ada di Berita Acara Pemeriksaan kami, tapi kalau soal jadwal pemeriksaannya saya belum bisa jawab, tunggu rapat tim dulu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bonar Satrio Wicaksono, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (25/1/2017).

pt-vale-indonesia

Dalam penerapan pasal, Bonar menyebut meski tim JPU tidak menerapkan pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pada perkara tersebut. Namun, tim penyidik menurutnya tetap akan mempertimbangkan fakta persidangan yang muncul dalam pemeriksaan saksi tersebut.

Pasal 55 KUHP sendiri berisi Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan pidana dan biasanya digunakan untuk menjerat lebih dari satu orang sebagai tersangka yang isinya menyebut.

“Kami melihat fakta persidangan dulu seperti apa, penarapan pasal itu (55) kami memang sengaja tidak passang karena takutnya menjadi rancu dan menjadi bumerang bagi kami” jelasnya

Kalaupun kemudian ditemukan keterlibatan pihak lain, maka pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan berkas tersendiri.

Dari ekspose internal kejaksaan negeri Sinjai di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan, Hidayatullah beberapa waktu lalu, tim penyidik mengindikansikan akan terus memburu beberapa aktor lain yang diduga terlibat pada kasus tersebut.

Tim penyidik kejaksaan negeri Sinjai pun mendalami dugaan keterlibatan sejumlah instansi lain di lingkup pemerintah kabupaten Sinjai.

Beberapa instansi tersebut yakni Badan Pengelola Keuangan Daerah, Inspektorat dan juga Badan Kepegawaian Daerah.

Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Sinjai Tayyep Mappasere ditahan oleh kejaksaan negeri Sinjai pada 31 Oktober 2016 lalu.

Tim penyidik, Tayyep dianggap tak menghentikan gaji sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Akibatnya, negara diindikasikan mengalami kerugian hingga Rp 700 juta.(*)


BACA JUGA