ilustasi

Polisi Bekuk 3 Komplotan Pengedar Sabu di Barru

Kamis, 02 Februari 2017 | 18:57 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Gabungan Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Barru menangkan tiga warga asal Makassar dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di depan Pengadilan Negeri Barru yang berada di Kelurahan Sumpang Binange, Kecamatan Varru, Kamis (2/2/2017).

Mereka adalah Jefri (51) dan Ririn Wijaya Binti Hasan (38) masing-masing warga Jalan Veteran Utara, serta Firmansyah alias Aco warga (32) Taman Sudiang Indah Makassar. Adapun barang bukti yang disita berupa tiga saset sabu, empat handphone dan satu unit mobil Avansa.

pt-vale-indonesia

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada transaksi sabu-sabu dan melintas di daerah tersebut. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Saat melihat mobil yang digunakan tersangka, anggota langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sabu-sabu,” kata Dicky.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Dicky, tiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Jefri berperan sebagai pengedar, Aco sebagai pemakai dan Ririn sebagai kurir.

Halaman: