(FOTO: Suasana di Balaikota setelah bentrokan terjadi antara Satpol PP vs Polisi Makassar/Minggu, 7 Agustus 2016/Muhammad Muhaimin/GoSulsel.com)

Polda Sulsel Stop Penyidikan Penyerangan Balaikota. Ada Apa?

Senin, 06 Maret 2017 | 17:12 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Hal tersebut menurutnya perlu sebab sebelumnya tim penyidik Polda telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta berkas perkara ke Jaksa Peneliti Kejaksaan tinggi.

“tidak apa-apa (pidana murni) mereka kirim P-20 jadi kami jawab karena sudah pernah ada SPDPnya, yang jelas dua duanya sudah sudah dicabut, itu juga sudah lama,” jelasnya.

pt-vale-indonesia

Diketahui sebelumnya dalam kasus penyerangan balaikota, ada empat tersangka dari Sat Sabhara Polda Sulsel yang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

Keempatnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, sementara dua orang satpol PP ditetapkan menjadi tersangka pada dugaan pengeroyokan di anjungan Losari.(*)

Halaman:

BACA JUGA