Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kepsek SMA 5 Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 07 Maret 2017 | 19:34 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Tersangka dugaan pungutan liar yang merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 5, Muh Yusran, mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya setelah ditahan di Lembaga permasyarakatn (Lapas) Klas 1 A kota Makassar sejak 24 Februari 2017 lalu.

Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Makassar, Alham menjelaskan surat penangguhan penahanan tersebut telah masuk beberapa hari yang lalu. Namun ia mengatakan Kejaksaan negeri Makassar masih perlu untuk mempelajari pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

pt-vale-indonesia

“Sudah masuk, tapi kami pelajari dulu alasan subjektif dan objektifnya mengapa dia mengajukan penangguhan penahanan,” kata Alham saat dihubungi Gosulsel.com, Selasa (07/03/2017).

Sementara itu, kuasa hukum Yusran, Maria Monika sendiri belum bisa berkomentar banyak terkait pengajuan tersebut. Menurutnya, saat ini ia masih berada di luar kota dan pengajuan tersebut pun dilakukan oleh keluarga tersangka.

Untuk pasal yang disangkakan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar, ia menyebut hal tersebut tidaklah benar. Sebab, pembangunan dan pengadaan fasilitas penunjang oleh kliennya membutuhkan dana, sementara sekolah tak memiliki dana.

“Sumbangan ini digunakan untuk melakukan perbaikan, bukan untuk dinikmati pribadi,” bela Maria.

Menurutnya, dana tersebut dilakukan untuk memperbaiki pintu, mengadakan fasilitas Air Conditioner (AC), dan taman.(*)


BACA JUGA