Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Disparekraf Makassar, Andi Karunrung.

Berantas Panti Pijat Plus Plus di Makassar, Perwalinya Diterbitkan Segera

Jumat, 24 Maret 2017 | 18:17 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mencanangkan Perwali (Peraturan Wali Kota) yang mengatur operasional panti pijat. Hal tersebut dilakukan terkait maraknya panti pijat yang tidak memiliki izin usaha serta mengarah ke persoalan negatif.

Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Disparekraf Makassar, Andi Karunrung mengatakan Perwali tersebut mengacu pada perda (peraturan daerah) yang menyatakan regulasi panti pijat harus dibenarkan.

pt-vale-indonesia

“Perwali panti pijat dilaksanakan mengikuti Perda. Tahun ini kami akan terbitkan Perwali panti pijat, regulasi panti pijat harus dibenarkan,” ujarnya, Jumat (24/3/2017).

Lanjutnya, sekitar 60 panti pijat akan diberikan prosedur pelayanan yang meliputi tata cara berpakaian pegawai sampai dengan larangan tegas melangsungkan pijat plus plus.

“Sekitar 60 panti pijat di Kota Makassar yang nantinya akan didaftar. Kami akan melaksanakan keseragaman operasional supaya ada aturan seperti pakaian bagi yang melaksanakan tugas,  etika kesopanannya juga akan kami atur, tidak ada lagi panti pijat yang terkesan negatif, ” jelasnya.

Selain hal tersebut, sertifikasi bagi pegawai panti pijat juga akan diberikan termasuk pembinaan bagi pegawai panti pijat yang masih dibawah umur

“Sertifikasi juga akan kami lakukan, jadi profesionalitas kerja ada.  Tidak ada lagi panti pijat plus plus, dan membina karyawan panti pijat dibawah umur,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA