Kasus Retribusi Ilegal, Mantan Camat Parangloe Diperiksa Polisi
Gowa,GoSulsel.com – Mantan Camat Parangloe, Muh Saleh Saud Krg Tompo diperiksa polisi, terkait kasus dugaan restribusi liar jalan tambang di Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe.
“Kami sementara memeriksa Muh Saleh Saud. Namun, kami belum dapat memastikan peran mantan Camat Parangloe, apakah terlibat dalam pungutan retribusi itu atau tidak. Tunggu hasil penyelidikannya,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib ketika dikonfirmasi, Minggu (26/3/2017).
Sebelumnya melibatkan 2 Oknum anggota LPM Lempangan, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Muhammad Nasir & Nuhung Dg Nai dilaporkan ke polisi.
Keduanya terjaring oleh Tim Saber Pungli Polres Gowa, di Lingkungan Parang, Kecamatan Parangloe, Gowa, Rabu (22/3/2017) lalu.
“Iya, kita sudah periksa mantan camat itu, tapi belum bisa dipastikan perannya seperti apa. Kita masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk menguatkan data kami,” akunya.
“Kita masih mau dalami lagi kasus ini, masih perlu memeriksa saksi-saksi lain untuk mengetahui lebih jauh kasus restribusi liar itu,” kata dia.
“intinya kasus ini masih dalam proses lidik, nanti perkembangannya akan kita sampaikan,” ujar Darwis Akib.(*)