Rentut JPU Telat, Sidang Penikaman Bripda Michael Ditunda

Selasa, 25 April 2017 | 17:21 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Sidang perkara dugaan penikaman anggota kepolisian, Bripda Michael saat tragedi penyerangan Balaikota Makassar pada Agustus 2016 lalu dengan agenda tuntutan kepada Terdakwa Jusman urung dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar yang sedianya akan membacakan tuntutan atas dakwaannya terhadap Jusman rupanya belum menyelesaikan rencana tuntutan (rentut) yang mestinya diselesaikan pada pekan ini.

pt-vale-indonesia

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Usama, menyebutkan rencana tuntutan atas terdakwa Jusman memang baru diajukan pada Selasa kemaein.

“Rentutnya baru masuk tadi, jadi kita proses dulu,” kata Usama saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (25/4/2017).

Menurutnya rentut tersebut juga akan segera dikomunikasikan ke kepala kejaksaan negeri Makassar selaku pimpinan Kejari. “Yang namanya rentut kan kita harus komunikasikan dengan pimpinan dulu ke Kajari,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jusman, Abdul Azis yang juga merupakan penasihat hukum pemerintah kota Makassar menanggapi santai terkait penundaan tersebut.

Ia menilai, JPU memang perlu berhati-hati dalam melakukan tuntutan dengan mempertimbangkan sejumlah fakta sidang saat pemeriksaan terdakwa dilakukan.

“Wajar, Mereka pasti hati hati, tidak gegabah. Karena Jelas sekali karakter terdakwa, dia gantlemen. Dia lakukan penusukan pada situasi kondisi yang harus mengambil tindak pidana itu,” kata Azis.

Ia mengaku tetap optimis dapat memenangkan Jusman pada kasus tersebut meski Jusman tak didukung oleh saksi ahli.

“Kalau sempurna memang harus ada pendapat ahli, tapi kita tetap harus optimis melihat fakta sidang yang bermunculan waktu persidangan yang llalu,” tambahnya.

Terlebih, ia menilai karena kasus tersebut merupakan pidana murni apalagi pembunuhan, maka alat bukti yang dimiliki oleh JPU harus minimal dua alat bukti. Sementara, pada kasus tersebut, JPU hanya berpatokan pada kesaksian terdakwa.

“Tidak bisa dihukum kalau terpaksa, sementara pada persidangan kan faktanya terdakwa dalam kondisi terjepit sehingga harus melakukan tindak pidana,” katanya.(*)


BACA JUGA