Residivis Pencuri Ternak Diringkus Resmob Polres Maros

Jumat, 08 September 2017 | 00:26 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, Gosulsel.com – Tim Resmob Polres Maros kembali meringkus satu pelaku pencuri ternak (curnak), Aso Dg Gassing (30). Aso yang merupakan Residivis pencuri ternak (curnak) ini ditangkap di rumah kostnya di Jalan Poros Pangkep, depan RS Pangkep, Kamis (07/09/2017).

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Jusman Mattu dilakukan berdasarkan laporan Polisi LP 90/VI/2017/Polsek Mandai pada 23 Juni 2017 lalu. Pelaku beralamat di Dusun Rumbia Desa Tanete Kecamatan Simbang Kabupaten Maros.

pt-vale-indonesia

Kronologis penangkapan, berawal saat anggota Resmob melakukan penyelidikan tentang keberadaan DPO (Daftar pencarian orang) lantaran telah melakukan aksi berulang kali di beberapa wilayah di Kabupaten Maros.

“Dari hasil penyelidikan, penyebaran daftar DPO dan laporan warga terkait keberadaan peluka, didapatlah informasi terkait keberadaan pelaku. Saat ditemukan, polisi segera meringkus pelaku di rumah kostnya. Pelaku ini kemudian dijemput oleh petugas dan disaksikan oleh keluarganya,” ungkap Aiptu Jusman Mattu.

Ditambahkanya, saat melakukan pengembangan dan penunjukan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, pelaku memberontak serta berusaha melarikan diri, bahkan menghiraukan tembakan peringatan, terpaksa petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

“Beruntung, berkat kerja anggota, pelaku berhasil kita tangkap. Saat ini pelaku mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar,” ujarnya.

Pelaku adalah residivis senior pelaku curnak dan kerap beraksi di beberapa kecamatan di Kabupaten Maros. Dari data polisi, diketahui jumlah kasus pelaku sebanyak 20 laporan polisi. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara.


BACA JUGA