Transportasi Online Dianggap Belum Penuhi Peraturan, Ini Tuntutan AMMTI Makassar

Kamis, 28 September 2017 | 11:14 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) di Makassar kembali turun aksi di kolom jembatan fly over, Kamis (28/9/2017).

Kali ini tuntutan mereka adalah agar segera melakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur transportasi sopir online, bentor dan sopir pete-pete pada Peraturan Menteri (PM) 26.

pt-vale-indonesia

Jendral Lapangan (Jendlap), Ahmad Ando mengatakan, bahwa dirinya sangatlah menginginkan isi PM 26 yang dicabut oleh mahkamah Agung (MA) pada bulan April yang lalu. Karena sampai hari ini Grab, Uber dan Gocar belum mematuhi aturan tersebut.

“Mereka bertiga (Grab, Uber dan Gocar) belum mematuhi aturan tersebut karena belum memiliki badan hukum yang jelas. Artinya mereka dibeking oleh para modal asing,” ungkapnya pada saat di temui di lokasi aksi, Kamis (28/9/2017).

Aliansi ini tergabung beberapa moda transportasi non-aplikasi, seperti sopir bentor, sopir pete-pete, sopir taksi dan lain-lain. Karena mereka sudah sepakat untuk melakukan mogok kerja untuk hari ini.

“Kami sudah sepakat untuk melakukan mogok pada hari ini, sehingga apabila ada pete-pete atau kah bentor kami akan berhentikan untuk mengikut aksi sebagai bentuk solidaritas,” lanjutnya. (*)


BACA JUGA