Kandidat KNPI Maros Kecam Aksi “Main Dor” Oknum Polisi
Maros, Gosulsel.com – Irvan Adwithaman, Kandidat Ketua KNPI Maros yang juga berprofesi sebagai advokat mengecam tindakan oknum polisi terkait insiden penembakan kepada salah satu aktivis mahasiswa asal Kabupaten Maros, Jumat (06/10/2017).
Ialah Arialdi Kamal, warga asal Kabupaten Maros dan tercacatat sebagai mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum Universitas Bosowa yang menjadi korban penembakan oknum Polrestabes Kota Makassar yang kejadiannya tidak jauh dari wilayah kampusnya.
Atas insiden tersebut yang dianggap tidak berdasarkan SOP di Institusi Kepolisian, Irvan selaku advokat muda ini mengecam tindakan oknum tersebut.
Lebih lanjut Irvan mengatakan, tupoksi Kepolisian sangat jelas yakni; Melayani, Melindugi dan Mengayomi. Apalagi berbicara penggunaan senpi itu sudah diatur dalam Perkapolri mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Perkapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), serta di dalam Perkapolri No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”).
Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009).
“Jadi tidak bisa main tembak se-enaknya,” tambahnya.
Irvan berharap agak Kapolda Sulsel segera bertindak atas kelalaian anggotanya dan pelaku segera diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku.