Tiga Perusuh Sidang Kasus Pembunuhan Robby Zaenal Diamankan Polres Gowa

Selasa, 24 Oktober 2017 | 20:32 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

GOWA, Gosulsel.com — Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus pembunuhan Robby Zaenal Abidin beberapa waktu lalu di Perumahan Zarindah Bontomarannu, Gowa dengan tersangka Faisal bin Dg Alle dan Wandi bin Dg Alle yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, berakhir dengan keributan, Selasa (24/10/2017). 

Sidang yang dikawal 100 personil gabungan Polres dan Polsek sejajaran ini mengamankan tiga orang pelaku pada pukul 17.00 yang diduga membuat keributan saat berlangsungnya sidang.

pt-vale-indonesia

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan menjelaskan kronologis keributan sekaligus pengrusakan saat sidang tersebut bermula diduga pelaku merasa emosi dan kesal atas perlakuan terdakwa terhadap saudara kandung pelaku yang menjadi korban pembunuhan.      

“Setelah sidang tersebut para personil yang bertugas langsung mengamankan ketiga terduga pelaku keributan dan pengrusakan, mereka diantaranya berinisial AN (34), IZ (26), dan DZ (30), mereka semua berasal dari Sengkang,” jelasnya.

Sesaat setelah sidang, ketiga terduga pelaku keributan kemudian diamankan di Polres Gowa guna dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.

Tak berselang lama, sekitar pukul 19.00 Wita dilakukan pertemuan dengan pihak perwakilan dari Pengadilan Sungguminasa sehingga pihak pelaku memohon maaf atas tindakannya dan diselesaikan secara kekeluargaan, selain itu ketiga terduga pelaku membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.(*)


BACA JUGA