Sindikat Curanmor Diringkus di Gowa, Diantara ada Oknum Wartawan

Jumat, 08 Desember 2017 | 16:28 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com – Kapolres Gowa menggelar Press Release terkait pengungkapan jaringan Curanmor bertempat di Lapangan Apel Polres Gowa. Jumat (8/12/2017).

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga bersama dengan Kabag OPS, Sudaryanto, Kasiwas, Ipda Isyamsyah, Kanit Resmob, Ipda Malelak, Kasubbag Humas, AKP Tambunan, memperlihatkan beberapa barang bukti.

pt-vale-indonesia

AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, Awalnya pihak Polres mengamankan dua tersangka sebagai pemetik curanmor atau orang yang langsung turun tangan menggunakan kunci letter T dan letter Y.

“Sehingga dalam pengembangannya, kita menangkap lagi satu pemetik curanmor, untuk selanjutnya hasil curanmor tersebut di gadaikan ke para penadah yang akhirnya kita tangkap tiga orang diantaranya. Bahkan satu diantaranya mengaku sebagai Wartawan,” kata Kapolres Gowa.

Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeladahan, Polres Gowa melihat banyak STNK yang kemudian di usut satu persatu,  mengapa berada di rumah yang bersangkutan, termasuk kunci-kunci motor dan plat motor yang berbeda.

“Dan 10 Unit Kendaraan roda dua atau motor dari hasil curanmor ini,Kami menyarankan kepada warga sekitar Gowa yang memang motornya hilang dapat melapor ke Polres Gowa unyuk mencocokkan BPKB motor, Nomor rangka dan nomor mesin, dan akan kita kembalikan secara gratis,” imbau AKBP Shinto Silitonga.

Saat ini pihak Polres masih akan mendalami sejauh mana aksi mereka melakukan tidak hanya di Gowa bahkan mungkin ada di wilayah diluar Gowa. Namun kata Kapolres Giwa dapat kita pastikan bahwa para tersangka ini adalah jaringan pelaku yang memang berasal dari pemetik kemudian melanjutkan kepada penadah.

Sesuai dengan perintah Kapolri, maka Polres Gowa tidak akan pernah gentar terus akan mengejar pelaku kejahatan jalanan.

“Kami akan melakukan tindakan-tindakan tegas kepolisian yang dengan sengaja melakukan tondak kejahatan diwilayah Hukum Polres  Gowa,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka sudah melakukan ini sudah cukup lama, jika dilihat hasilnya para tersangka termasuk dalam jaringan curanmor yang profesional yang jam terbangnya sudah cukup lama.

Rangkaian Curanmor roda dua tersebut dilakukan oleh jaringan penetik atas nama Syaharuddin Dg Tutu (28) warga Takalar yang di bekuk pada April 2017, selain itu Udin (18) warga kecamatan Bontonompo yang dibekuk pada Juni 2017 bersama dengan Idrus Majid Dg Ngayu (27).

Sementara itu, Rangkaian penadahan Roda dua hasil curanmor tersebut dilakukan oleh tersangka Mansyur Dg Sitaba alias Ancu, Muh Ardi Dg Mile (36) yang mengaku sebagai wartawan,Ari Dg Tayang (42), Idrus Majid Dg Nyau (27).(*)


BACA JUGA