Terima Tunjangan Transportasi, Dewan Kompak Kembalikan Randis

Jumat, 12 Januari 2018 | 20:15 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Sejumlah legislator DPRD Kota Makassar kompak mengembalikan kendaraan dinas (Randis) ke Sekretariat DPRD Makassar.

Hal ini menyusul penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 yang didalamnya memgatur perihal tunjangan transportasi dewan.

pt-vale-indonesia

Sekretaris Dewan (Sekwan) Makassar, Adwi Awan Umar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan 3 kali surat kepada 43 legislator yang menggunakan kendaraan dinas. Hal ini lantaran susah menjadi kewajiban legislator untuk mengembalikan randis.

“Saya kan sudah konsultasi ke kementerian. Saya tanyakan, apakah pengembalian kendaraan dinas ini kewajiban atau pilihan. Ternyata itu bukan pilihan,” kata Adwi saat ditemui di ruangan kerjanya, gedung DPRD Kota Makassar, Jln AP Pettarani, Makassar, pada Jumat (12/1/2017).

Dia menjelaskan, dari 43 fasilitas dewan yang dikembalikan ke sekwan, hanya 26 yang akan dikembalikan ke Badan Aset Pemkot Makassar.

“Kan memang lebihnya itu milik staf sekretariat dulu. Statusnya hanya pinjam pakai kan,” ucapnya.

Dia mengatakan, Senin pekan depan, sebanyak 26 randis akan diserahkan ke Badan Aset Pemkot Makassar. Kendati demikian dia mengakui bahwa masih ada beberapa randis belum dikembalikan lantaran sebagian legislator berhalangan.

“Tapi paling lambat hari senin pasti sudah dikembalikan. Karena sudah ada beberapa yang janji akan mengembalikanmengembalikan, ucapnya. Diapun yakin legislator akan mengembalikan Randis secara keseluruhan. “Karena nanti dikembalikan baru bisa terima tunjangannya. Yah, pasti dikembalikan lah,” tandasya.(*)


BACA JUGA