Enam Leang di Maros Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional
Maros, GoSulsel.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros, menetapkan enam situs cagar budaya. Yakni, Situs Leang Timpuseng, Situs Leang Samongken, Situs Leang Jarie, Situs Leang Bulu Sipong, Situs Leang Pettae dan Situs Leang Pettakere.
Penetapan 6 situs cagar budaya ini telah melalui pengkajian oleh Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Maros, berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maros sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Undang Undang ini merupakan landasan hukum dalam melakukan pelestarian, pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap cagar budaya di Indonesia sehingga tujuan pelestarian dapat tercapai.
Kadisbudpar Maros, Rahmat Burhanuddin mengatakan, salah satu situs diusulkan menjadi situs cagar budaya peringkat nasional yaitu situs Leang Timpuseng.
“Satu situs yang kami usulkan menjadi situs cagar budaya peringkat nasional, yakni situs Leang Timpuseng yang memiliki lukisan babirusa yang dibuat dengan usia minimum 35.400 tahun yang lalu dan merupakan salah satu lukisan figur tertua di dunia,” ungkapnya, Sabtu (13/1/2018).
Dia juga mengatakan, saat ini Maros memiliki 65 situs gua purbakala dan puluhan peninggalan bangunan kolonial.
Sementara itu, Kepala Seksi Cagar Budaya Disburpar Maros, Burhan Jaya mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk meregistrasi ulang cagar budaya yang ada di Kabupaten Maros yang selanjutnya diusulkan ke tim ahli cagar budaya Maros untuk dikaji dan menerbitkan rekomendasi penetapan cagar budaya.
“Kita berharap semua cagar budaya di Maros akan mendapatkan status hukum terkait pelestarian dan pemanfaatan dimasa datang,” ungkapnya.(*)