Dishub Tolak Rencana Kemenhub Soal Uji Kir Gratis
Makassar,GoSulsel.com – Rencana Kementerian Perhubungan untuk melakukan layanan uji KIR gratis bagi taksi online mendapat penolakan dari Dinas Perhubungan Sulsel. Pasalnya hal tersebut akan mengganggu aturan yang ada di daerah.
Kepala Dishub Sulsel, Ilyas Iskandar mengatakan selama ini uji KIR merupakan kewenangan kabupaten/kota. Termasuk penetapan besaran retribusi yang dipungut untuk pelaksanaan uji KIR.
“Itukan retribusi kota, bagaimana mau urusi sampai di situ? Walaupun bisa digratiskan, tapi siapa nanti yang mau bayar ke daerah. Tidak mungkin perusahaan aplikasi yang mau talangi,” kata Ilyas, saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Senin 26 Februari.
Ilyas menyebutkan Kemenhub harusnya menyadari apa yang menjadi kewenangan mereka. Apalagi soal retribusi Uji KIR ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang ada di daerah.
Soal pembuatan SIM A umum bagi pengemudi taksi online yang rencananya juga akan digratiskan. Ilyas menyebutkan hal tersebut menjadi kewenangan pihak Direktorat Lalu Lintas Polri.
Sejauh ini, aturan mengenai taksi online dari Kemenhub masih belum jelas. “Inikan Permen sudah tiga kali revisi. Sekarang saja, kami belum lakukan apa-apa karena belum jelas sampai sekarang aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi (MTI) Sulsel, Lambang Basri menyebutkan kebijakan yang diambil oleh Kemenhub harus memperhatikan prinsip kemashalatan. Terutama aspek kesamarataan antara taksi online dan konvensional.
“Kebijakan itu harus berlaku untuk semua angkutan. Jangan hanya ke taksi online ini untuk memudahkan proses pemenuhan regulasi yang sudah ada,” ungkapnya.
Apa yang dilakukan Kemenhub dengan memberikan kelonggaran bagi pengemudi taksi online, kata Lambang bisa berdampak dua hal. Pertama memudahkan taksi online memenuhi aturan yang ada, namun di sisi lain bisa menimbulkan kecemburuan dari angkutan lainnya. (*)