Legislator Makassar Andi Nurman Sebut Tenaga Kontrak Harus Netral

Rabu, 07 Maret 2018 | 16:12 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Anggota DPRD Makassar, Andi Nurman meminta kepada Panwas dan Bawaslu untuk ikut mengawasi tenaga kontrak Pemerintah Daerah (Pemda) jelang Pilkada serentak tahun 2018 mendatang.

Dia menjelaskan, bahwa tenaga kontrak masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-undang ASN, kata dia, terbagi menjadi dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Tenaga kontrak masuk dalam kategori ASN, dia adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Andi Nurman, Rabu (7/3/2018).

“Tenaga kontrak harus masuk dalam pengawasan Bawaslu, karena dia masuk kategori ASN,” imbuhnya.

Olehnya, dia menegaskan, tenaga kontrak, khususnya di Makassar harus taat dan patuh terhadap Undang-undang.

“Tenaga kontrak itu harus ikut aturan main sesuai Undang-undang,” tegasnya.

Dia pun menghimbau, agar tidak ada tenaga kontrak yang ada di Makassar imit terlibat dukung mendukung jelang Pilkada serentak tahun 2018.

“Jadi semestinya tidak boleh mendukung, dia harus netral. Dia hanya punya hak pilih,” tandasnya.(*)

pt-vale-indonesia


BACA JUGA