Samsat Sudiang Tertibkan 93 Kendaraan Tunggak Pajak

Senin, 30 April 2018 | 14:35 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar II Utara atau Samsat Sudiang menggelar penertiban kendaraan yang berlangsung Senin (30/4/2018) di Jalan Boulevard Panakkukang Makassar.

Dalam operasi yang berlangsung pukul 09.00 tersebut, petugas berhasil menjaring 93 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dengan rinciang kendaraan roda dua sebanyak 49 unit dan 44 unit kendaraan roda empat.

pt-vale-indonesia

Kepala UPT Pendapatan Makassar II Utara Nurlina SH mengatakan, dalam penertiban ini Samsat Makassar II Utara berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 71.605.700 dengan rincinag kendaraan roda dua sebanyak 17 unit dan roda empat sebanyak 20 unit.

Ia menambahkan, penertiban ini didukung oleh Polrestabes Makassar, Jasa Raharja, dan seluruh staf UPT Pendapatan Makassar II Utara.

“Dalam waktu dekat kami akan kembali menggelar penertiban kendaraan, kami menghimbau pemilik kendaraan agar menyiapkan kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan yang sah untuk menghindari tilang,” ujarnya.(*)


BACA JUGA