#

Giliran Banner Bergambar NH-Aziz Marak Terpasang di Makassar

Senin, 11 Juni 2018 | 20:08 Wita - Editor: Baharuddin -

Makassar,GoSulsel.com – Pernyataan sesumbar Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, Risman Pasigai jika Pilgub Sulsel sudah selesai dengan alasan Nurdin Halid gubernur baru, nampaknya berbanding terbalik dengan pergerakan tim dan kandidatnya.

Pasalnya, selain NH dan Aziz bolak balik ke daerah melakukan pertemuan, juga beberapa hari terakhir muncul banner bergambar NH-Aziz yang marak terpasang di sejumlah ruas jalan di Makassar. Apakah tanda-tanda panik lihat survei IYL-Cakka yang diunggulkan lembaga survei kredibel, seperti JSI dan LSI?.

Entah siapa yang pasang, namun jika melihat penyebarannya yang sangat massif bisa saja dilakukan oleh kubunya sendiri. Apalagi, banner yang bukan produksi KPU juga banyak muncul bergambar NA-ASS selama tiga pekan terakhir.

Khusus banner NH-Aziz yang dikabarkan bukan produksi resmi KPU, bertulis ucapan selamat Idul Fitri. Desain banner tersebut, selain memuat foto pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, juga terdapat nomor urut kandidat, yakni nomor satu sesuai dengan nomor urut NH-Azis.

Banner ini marak terpasang disekitar Hertasning Baru, Jalan Nusantara, serta beberapa ruas jalan lainnya di Makassar.

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel terus mengingatkan kepada tim maupun kandidat untuk mentaati aturan yang ada, dengan tidak memasang APK yang bukan produksi KPU.

Jika himbauan tersebut tidak patuhi, maka pihak bawaslu akan mengambil tindakan tegas. Menurut Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, ada dua sanksi yang bisa didapatkan dengan pemasangan APK ilegal tersebut yakni, sanksi administrasi dan sanksi pidana. 

“Itukan ada sanksi pidana dan sanksi administratifnya, sekarang ini sudah kita lakukan langkah-langkah meminta untuk menurunkan sendiri. Kemudian kita rekomendasi kepada KPU pelanggaran administrasi, kemudian KPU sudah meminta yang bersangkutan juga, kemudian KPU bersama tim Panwas dan Satpol PP menurunkan,” jelas Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi belum lama ini.

“Kalau misalnya sudah diperingati terus terulang kembali, kemungkinan itu sudah masuk pada sanksi pidana,” tegas Laode.(*)


BACA JUGA