Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan Menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel d'Maleo Makassar

Tingkatkan SDM, Dinas Bina Marga Sulsel Adakan Bimtek

Kamis, 19 Juli 2018 | 11:25 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manuisia (SDM) yang lebih berkompeten, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) selama 3 hari, Selasa – Kamis (17-19/7/2018).

Bimtek yang dilaksanakan di Hotel d’Maleo Makassar ini dihadiri kurang lebih 45 peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Ke-PU-an Kabupaten/Kota dan OPD Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.

pt-vale-indonesia

Di hari ketiga tersebut, Dinas Bina Marga Sulsel menghadirkan narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Sulsel yaitu Sumardi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Balai Jasa Konstruksi Sulsel.

Dalam materinya, Sumardi menjelaskan peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang jasa konstruksi yaitu Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 yang sebelumnya diatur dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999.

“Pada kesempatan ini saya akan coba paparkan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2018 ini yang sebelumnya Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 terusebut merupakan pengganti Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 karena menurutnya hampir 50 persen ada perubahan. Undang – Undang lama hanya terdiri 12 bab dan Undnag – Undang baru terdiri 14 bab.

“Undang – Undang Jakon itu bedanya banyak sakali hampir 50 persen antara lain wilayah pengaturannya kalau Nomor 18 hanya menyagkut jasa konstruksi yang menyangkut pengguna dan penyedia jasa sedangkan Undang – Undang No 2 ini tahun 2017 sudah masuk penyediaan bahan bangunan dan rantai pasok,” lanjutnya.

Selain itu, Sumardi juga menjelaskan bahwa dalam Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tersebut tidak ada lagi istilah kegagalan konstruksi yang ada hanya kegagalan bangunan dan tidak sampai ke rana pidana.

“Kegagalan konstruksi masih ada dalam Undang – Undnag lama (UU no. 18 Tahun 1999). Sedangkan di Undang – Undang baru tidak ada lagi kegagalan konstruksi dan kalau pun ada kegagalan hanya pada rana perdata tidak sampai pidana dan tidak memberhentikan proses pembangunan. Kecuali kegagalan bangunan menimbulkan korban, selama tidak ada korban jiwa disitu pihak kepolisian tidak boleh masuk ke situ,” tambanya.(*)


BACA JUGA