#

Jika Pemkab Bantaeng Tak Indahkan Pakta Integritas, Warga Desa Pattalassang Ancam Lakukan Ini

Senin, 03 September 2018 | 23:14 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Bantaeng, GoSulsel.Com – Desakan masyarakat Desa Pattalassang untuk segera mencabut SK Kepala Desa terpilih tampaknya belum bisa dilaksanakan karena terganjal dengan aturan, dan proses hukum juga masih berjalan.

Apalagi jika mengacu pada pernyataan yang dituangkan dalam pakta integritas yang dibuat saat digelar aksi unjuk rasa Senin siang (3/9/2018). Dimana Pemkab dan DPRD diberi interval waktu selama tiga hari untuk mencari solusi terbaik.

pt-vale-indonesia

“Sesuai bunyi pakta integritas itu, Pemkab dan DPRD Bantaeng diberi waktu tiga hari untuk memutuskan pencabutan SK Kades Pattallassang, Subhan. Makanya kita berupaya mencari solusi terbaik,” kata Muhammad Ridwan.

Hanya saja, kata legislator PKS ini, dengan jeda waktu yang diberikan itu kemungkinan agak sulit dilakukan. Apa lagi ini menyangkut aturan dan putusan hukum.

Pihaknya lebih cenderung agar masyarakat memahami kondisi ini karena proses hukum masih berjalan. Sebaiknya masyarakat bisa menahan diri sampai ada keputusan hukum tetap.

Pernyataan serupa juga dikemukakan Sekretaris DPRD Bantaeng Amiruddin P. Menurutnya, jika mengacu pada pakta integritas maka persoalan ini harus sudah diselesaikan selama tiga hari.

“Tapi keinginan masyarakat tersebut tidak bisa memaksa Pemerintah Kabupaten dengan model seperti itu. Karena mencopot Kades itu ada aturannya. Sekalipun itu dimenangkan penggugat di PTTUN, tapi belum berkekuatan hukum tetap sebab dilakukan upaya banding,” katanya.

Informasi yang diperoleh GoSulsel.com menyebutkan, masyarakat dikabarkan akan menduduki kantor Desa Pattalassang jika dalam tempo tiga hari tidak ada sikap pemkab untuk mencabut SK Kades yang menjabat sekarang.(*)


BACA JUGA