Kemenag Sinjai Minta Pahami Imbauan Aturan Pengeras Suara di Masjid

Rabu, 05 September 2018 | 11:18 Wita - Editor: Baharuddin - Kontributor: Izhar - Gosulsel.com

Sinjai,GoSulsel.com – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai, Abd Hafid Talla mengajak warga untuk memahami substansi imbauan pemerintah pusat soal penggunaan alat pengeras suara di masjid.

“Bukan larangan tapi pengaturan. Jadi saya berharap kepada seluruh masyarakat memahami subtansi surat edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid. Langgar dan musalah. Jadi sama sekali pemerintah tidak melarang membunyikan radio apalagi adzan,”kata Abd Hafid Talla, Selasa (4/9/2018).

pt-vale-indonesia

Aturan tersebut tidak berlaku karena penduduk Sinjai mayoritas muslim sehingga sangat disarankan untuk membesarkan suara mengaji, apalagi Azan.

Sejak surat Dirjen Kemenag RI beredar, pengurus masjid resah dan meminta penjelasan kepada Kemenag.(*)


BACA JUGA