Gelar Penertiban Pajak Kendaraan, Samsat Mappanyukki Raup Rp 43 Juta PKB

Rabu, 26 September 2018 | 22:46 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan atau Samsat Mappanyukki menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Let Jen Hertasning Makassar, Rabu (26/9/2018). Operasi pajak kendaraan ini meraup pajak kendaraan sebesar Rp 43 juta.

Sehari sebelumnya di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Samsat Mappanyukki meraup pajak Rp 31 juta.

pt-vale-indonesia

Operasi yang juga melibatkan aparat Polrestabes Makassar ini berhasil menjaring 121 kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan di tempat.

“Dari 121 kendaraan yang terjaring terdapat 50 unit untuk kendaraan roda dua, dan 71 unit untuk roda empat,” ujar Harmin.

Harmin mengungkapkan, dari jumlah tersebut sebanyak 40 unit kendaraan yang terjaring langsung membayar pajak kendaraan di tempat.

Dari hasil pembayaran pajak kendaraan, terhitung ada Rp 43 juta pembayaran pajak yang masuk ke daerah.(*)


BACA JUGA