Samsat Tator Jaring 29 Kendaraan Tunggak Pajak

Selasa, 06 November 2018 | 21:44 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

TANA TORAJA, GOSULSEL.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Tana Toraja atau Samsat Tana Toraja menggelar operasi penertiban pajak kendaraan Selasa (6/11/2018) di Jalan Poros Tammuan Mali, Kecamatan Makale.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja Luciana Tiku Saalino mengatakan kendaraan yang berhasil dijaring sebanyak 29 unit dan yang membayar pajak di tempat sebanyak 11 unit sebesar Rp 4.572.430.

pt-vale-indonesia

Ia juga mengatakatn, penertiban yang didukung oleh Satlantas Polres Tana Toraja, Jasa Raharja, dan seluruh staf Samsat Tana Toraja untuk mengitkan para pemilik kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan.

“Penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor agar membayar PKB-nya tepat waktu,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Luciana Tiku Saalino juga membeberkan, Samsat Tana Toraja akan kembali melakukan penertiban kendaraan dalam waktu dekat di lokasi yang telah ditentukan. Hanya saja ia tidak mau menyembutnya karena khawatir jalan tersebut akan dihindari pengguna jalan.(*)


BACA JUGA