Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar; Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan penyegelan rumah bernyanyi Lyrics Karaoke milik salah satu artis ternama Indonesia di Jalan Pelita Raya, Kamis (22/11/2018).

FOTO: Pemerintah Segel Rumah Bernyanyi Lyrics Karaoke

Kamis, 22 November 2018 | 18:59 Wita - Editor: Irwan Idris -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar; Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan penyegelan rumah bernyanyi Lyrics Karaoke milik salah satu artis ternama Indonesia di Jalan Pelita Raya, Kamis (22/11/2018).  Penyegelan dilakukan sesuai keputusan persidangan nomor 11/Pid. Tpr/2018/PN.MKS tanggal 14 November 2018 Tentang putusan sidang rumah bernyanyi keluarga Lyrics.(*)

FOTOGRAFER: Indra Abriyanto/Gosulsel.com

pt-vale-indonesia

Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar; Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan penyegelan rumah bernyanyi Lyrics Karaoke milik salah satu artis ternama Indonesia di Jalan Pelita Raya, Kamis (22/11/2018).

Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar; Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan penyegelan rumah bernyanyi Lyrics Karaoke milik salah satu artis ternama Indonesia di Jalan Pelita Raya, Kamis (22/11/2018).

Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar; Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan penyegelan rumah bernyanyi Lyrics Karaoke milik salah satu artis ternama Indonesia di Jalan Pelita Raya, Kamis (22/11/2018).


Penyegelan Rumah Bernyanyi Lirycs 3
Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar; Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan penyegelan rumah bernyanyi Lyrics Karaoke milik salah satu artis ternama Indonesia di Jalan Pelita Raya, Kamis (22/11/2018).
Penyegelan Rumah Bernyanyi Lirycs 2
Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar; Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan penyegelan rumah bernyanyi Lyrics Karaoke milik salah satu artis ternama Indonesia di Jalan Pelita Raya, Kamis (22/11/2018).