Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, yang Terpasang di Sepanjang Jalan poros Makassar - Maros, Ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, Rabu (14/11/2018)/Muhammad Yusuf/Gosulsel.com

Banyak APK Liar, Bawaslu Makassar Tidak Berdaya

Senin, 03 Desember 2018 | 23:00 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar tak bisa berbuat banyak atas alat peraga kampanye (APK) liar atau melanggar.

Meski beberapa kali melakukan pembersihan, namun kelihatanya pemasangan APK yang tidak sesuai dengan tempat makin hari makin bertambah.

pt-vale-indonesia

Hingga saat ini, Bawaslu Makassar baru menindaki sebanyak 2.058 APK yang tersebar di 15 Kecamatan. Masing-masing Biringkanayya (15), Bontoala (152), Makassar (169).

Selanjutnya Mamajang (518), Manggal (386), Mariso (127), Panakukang (130), Rappocini (109), Tallo (129), Tamalanrea (40), Tamalate (70), Ujung Pandang (78), Ujung Tanah (46) dan Wajo (89).

Ketua Bawaslu Makassar, Nursany mengatakan jumlah itu bertambah setiap harinya, namun dia tidak menepis bahwa pemasangan APK baru yang melanggar bisa saja terus ikut bertambah, bahkan saat ini (kemarin) pihaknya masih melakukan penertiban di Kecamatan Tamalanrea.

“Kami masih sementara penertiban, hari ini Tamalanrea yang bergerak. Kalau angka pastinya (hasil penertiban) bisa saja bertambah, karena tiap hari bertambah APK tersebut,” kata Nursani, Senin (3/12/2017).

Meski begitu, dia tidak memiliki langkah strategis untuk menekan angka APK baru yang melanggar. Pihaknya hanya mengandalkan penertiban sebagai efek jerah.

Olehnya, dia berharap setelah dilakukan penertiban tidak ada lagi pemasangan APK yang melanggar.

“Mudah-mudahan setelah ditertibkan oleh Satpol P, tidak adami lagi yang pasang di tempat yang dilarang,” ujarnya.(*)


BACA JUGA