Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pedapatan Wilayah Gowa atau Samsat Gowa kembali menggelar penertiban kendaraan di Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Rabu (5/12/2018)/IST

Jaring 105 Kendaraan Tunggak Pajak, Samsat Gowa Raup Rp 59 Juta PKB

Rabu, 05 Desember 2018 | 15:01 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pedapatan Wilayah Gowa atau Samsat Gowa kembali meggelar penertiban kendaraan di Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Rabu (5/12/2018).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik. Ia mengatakan penertiban tersebut untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

pt-vale-indonesia

Dalam penertiban tersebut, Zulkarnain Malik menyebutkan sebanyak 105 terjaring karena belum membayar pajak kendaraan, yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak  64 unit  dan roda empat sebanyak 41 unit.

Namun dari 105 kendaraan yang terjaring, 45 diataranya membayar di tempat dengan total pemasukan pajak ke kas daerah sebesar Rp 59.758.490.

“Kendaraan yang melakukan pembayaran sebanyak 45 unit kendaraan  dengan jumlah Rp 59.758.490 terdiri dari roda dua 27 unit dengan jumlah pajak Rp  10.437.680 dan roda empat 18 unit dengan Rp 49.320.810,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain juga menambahkan bahwa penertiban yang digelar bersama Satlantas Polres Gowa dan Jasa Raharja Kabupaten Gowa tersebut akan digelar hingga akhir Desember tahun ini. Hanya saja tempatnya masih dirahasiakan.

“Ini supaya tidak ada pengendara atau pemilik kendaraan yang menghindari lokasi penertiban,” tambahnya.(*)


BACA JUGA