Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL, menyerahkan sebanyak 600 sertifikat tanah untuk masyarakat Kelurahan Bontomanai di Kantor Camat Bontomarannu, Senin (4/2/2019)

Serahkan Sertifikat Tanah, Adnan Harap Konflik Pertanahan di Gowa Dapat Diminimalisir

Senin, 04 Februari 2019 | 13:11 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL menyerahkan sebanyak 600 sertifikat tanah untuk masyarakat Kelurahan Bontomanai di Kantor Camat Bontomarannu, Senin (4/2/2019).

Dalam sambutannya, orang nomor satu Gowa ini mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan agar pemilik tanah memperoleh hak legalitas dari kepemilikan tanah yang jelas.

pt-vale-indonesia

“Oleh karena itu, hari ini kita lakukan pemberian sertifikat tanah atas program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) melaui Badan Pertanahan Kabupaten Gowa ini tentu merupakan sebuah motivasi, merupakan sebuah inovasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa yang mampu memberikan kepastian hak legalitas tanah masyarakat yang telah lama dinantikan dan akhirnya bisa diserahkan pada hari ini,” ujar Adnan.

Lanjut, bupati termuda di kawasan timur Indonesia ini menganggap bahwa selama ini banyak kasus persoalan tanah lantaran tidak ada bukti legalitas kepemilikin yang dimiliki masyarakat.

“Kadang-kadang persoalan tanah ini mampu mengundang konflik-konflik dan kadang mengundang pertikaian antara kelompok. Jangankan antara kelompok antara keluargapun kadang bermasalah bertikai hanya karena persoalan tanah,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Adnan berharap dengan adanya pemberian sertifikat tanah tersebut kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa mampu meminimalisir serta menghilangkan persoalan maupun konfilk-konflik pertanahan di Kabupaten Gowa.(*)


BACA JUGA