Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait tindak Pidana Perbankan Pada Bank BRI Unit Todduopuli Makassar, Randy Tirta Saputra berdi samping Kombes Pol Dicky Sondani saat Konferensi Pers di Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (06/02/2019). Foto Indra Abriyanto

Paksa Rika Tilep Uang Nasabah BRI, Rendi Gunakan Untuk Judi Online

Rabu, 06 Februari 2019 | 14:37 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Suami Rika, Rendi (31) memaksa untuk menggelapkan uang nasabah BRI sebanyak Rp2,3 miliar untuk digunakan bermain judi online.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes pol Dicky Sondani saat menggelar press release di Mapolda Sulsel, Rabu (6/2/2019).

“Rendi memaksa Rika untuk melakukan kejahatan tersebut yakni untuk membayar angsuran barang elektronik, roda empat, roda dua dan juga menggunakan untuk permainan judi online,” ujarnya.

Untuk pemainan judi online, kata Dicky, Rendi biasa menggunakan untuk bermain judi online bola.

“Rendi hobi bermain judi online. Di mana ia bermain judi online untuk permain bola. Barang bukti sudah kita sita, akun judi online, ATM yang berbeda, buku tabungan atas nama Rendi,” jelasnya.

Pasal yang ditersangkakan, pasal 3 dan 5 Juncto pasal 2 UU no. 8 tahun 2010 TPPU ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)


BACA JUGA