ilustrasi like facebook
#

Warning Bagi ASN, Jangan Coba-coba Umbar Jempol dengan Like Status Sosmed Caleg 

Rabu, 20 Februari 2019 | 20:30 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Warning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar selalu ekstra hati-hati dalam beraktifitas di sosial media terutama memberikan dukungan lewat tanda jempol atau Like pada unggahan status Calon Legislatif (Caleg) di facebook atau sosial media (sosmed) lainnya. Sebab bisa jadi, jika tidak teliti dan cermat, maka si jempol akan menjadi petaka atau masalah.

Warning tersebut diutarakan Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) Amrayadi, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu Bulukumba, Rabu (20/2/2019) di aula Hotel Agri,

pt-vale-indonesia

Menurut Amrayadi, dengan memberikan tanda jempol, itu sama saja memberikan dukungan dan merupakan potensi pelanggaran bagi ASN. Mereka tidak dibenarkan memberikan dukungan kepada peserta pemilu sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

”Demi menjunjung tinggi netralitas, ASN diharapkan tak terlibat dalam prosesi kampanye, bahkan sampai hal terkecil sekalipun. Misalnya menekan tombol jempol (like) pada status atau gambar seorang caleg di Facebook dan media sosial lainnya,” kata Amrayadi.

Bukan apa-apa, lanjut dia, saat ini berbagai cara dilakukan Calon legislatif (Caleg) untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Khusus di dunia maya, media sosial belakangan ini pun bertebaran gambar-gambar para caleg. Baik yang diposting lewat akun pribadi sang caleg maupun yang diunggah oleh tim suksesnya.

Dikatakan, pemberian jempol tersebut bisa dimaknai sebagai sebuah dukungan. Khususnya terhadap status yang bersangkutan dengan aktivitas caleg  selama kampanye.

Halaman:

BACA JUGA