#Menuju Parlemen 2019
Warning Bagi ASN, Jangan Coba-coba Umbar Jempol dengan Like Status Sosmed Caleg
“Like status itu menunjukkan sesuatu yang dapat dimaknai sebagai sebuah dukungan. Berlaku netralitas ASN dan jika ditemukan/dilaporkan lalu terpenuhi unsur maka diteruskan ke Komite ASN,” kata Amrayadi.
Tidak hanya Caleg, Amrayadi mengatakan aturan larangan memberikan jempol tersebut juga berlaku untuk seluruh kontestan Pemilu 2019, termasuk untuk calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPD RI. (*)