Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Ariaty Puspa Abadi, Senin (25/2/2019)

Ramai Isu WNA Bisa Ikut Pemilu, Disdukcapil Makassar: Kami Diwarning Tidak Terbitkan KTP WNA

Kamis, 28 Februari 2019 | 10:47 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Ariaty Puspa Abadi mengatakan bahwa pihaknya di-warning untuk tidak menerbitkan e-KTP kepada Warga Negara Asing (WNA).

Hal ini diungkapkan setelah publik dihebohkan dengan seorang WNA asal Cina yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, memiliki e-KTP.

pt-vale-indonesia

“Sesuai arahan dari Pak Dirjen Dukcapil, kami diwarning untuk tidak menerbitkan e-KTP untuk WNA,” ujar Ariaty, Kamis (28/2/2019).

Ia mengaku, hingga saat ini, pihak Dukcapil Makassar belum pernah menerbitkan KTP bagi WNA. Kata dia, WNA tidak dapat melakukan pencoblosan dalam setiap agenda politik tahunan baik pilkada maupun pilpres.

Sementara itu, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satunya syarat yang harus dipenuhi WNA untuk memiliki e-KTP adalah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Kitap WNA, harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Izin tinggal itupun pada umumnya memiliki batas waktu tertentu dan bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.

Meski begitu, Ariaty menegaskan, Kitap WNA tetap tidak berlaku di Sulsel. “Meski punya Kitap WNA, kita tetap tidak bisa menerbitkan e-KTP untuk WNA,” jelasnya.(*)


BACA JUGA