Kepala desa Bategulung, MS ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa, Senin (1/4/2019)

Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Bategulung Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 01 April 2019 | 18:47 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GSOULSEL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Gowa menetapkan Kepala Desa (Kades) Bategulung, Kecamatan Bontonompo Selatan yakni Muhammad said atau MS (59) sebagai tersangka korupsi dana desa.

Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan kasus, Muhammad Said terbukti korupsi, utamanya dalam pengelolaan dana desa yang telah disalahgunakan dan menjadi temuan dari Satgas yang dibentuk oleh Kementrian Pedesaan.

pt-vale-indonesia

“Pada pelaku ditemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran lebih dari 500 juta, yang diakui pelaku dilakukannya atas dasar faktor situasi yang membutuhkan ekonomi,” terang Shinto Silitonga didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar Press Conference, Senin (1/4/2019).

Lanjut Akbp Shinto Silitonga, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak merealisasikan anggaran dana desa sesuai dengan RAB, dimana sejumlah pekerjaan proyek yang harusnya diserap anggarannya, namun faktanya pengerjaan itu tidak ada.

Tak hanya itu, menurut Akbp Shinto Silitonga, Muhammad Said bahkan mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa yang bertujuan untuk tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur desa.

“Tersangka juga bermodus tidak menyerahkan dana BUMDes ke pengelola serta tidak menyetor ke rekening sehingga digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ia juga tidak menyetorkan hutang pajak sejak tahun 2016-2018 yang merupakan hak negara,” tambah Shinto Silitonga.

Halaman:

BACA JUGA