Dituding Terima Gaji ASN Saat Mencaleg, Begini Penjelasan Muliati

Kamis, 01 Agustus 2019 | 15:28 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Caleg DPRD Kota Makassar terpilih dari PPP, Mulyati melalui juru bicaranya, Rahman Hasanuddin angkat bicara perihal polemik Mulyati masih menerima gaji ASN saat sudah terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Rahman menegaskan bahwa Muliati telah mengajukan surat pengunduran diri pada bulan Juli 2018.

Diketahui sebelum bergabung ke partai berlambang kakbah, Muliati adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Perwakilan BKKBN Sulsel.

pt-vale-indonesia

“Sebagai ASN Bu Muliati ini telah mengajukan surat pengunduran diri ditujukan kepada Kepala Bidang KB/KR Perwakilan BKKBN Sulsel pada bulan Juli 2018,” ujar Rahman, Kamis (1/8/2019).

“Setelah disetujui oleh Kepala Bidangnya, Muliati kembali mengajukan surat pengunduran diri ditujukan kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel pada tanggal 1 Agustus 2018,” lanjutnya.

Terkait temuan LSM Perak bahwa Muliati masih menerima gaji, Wakil Ketua PPP Kota Makassar ini membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya, hal itu disebabkan karena sistem penggajian tidak otomatis berhenti saat pengajuan surat pengunduran diri.

“Ini ada proses, tidak otomatis berhenti gaji pada saat mengajukan surat pengunduran diri. Gaji baru berhenti saat sudah ada surat resmi dari Badan Kepegawain Negara (BAKN) yang diterima pihak BKKBN,” jelasnya.

Terkait persoalan gaji yang diterima Muliati setelah terbit Surat Keputusan dari BAKN telah dikembalikan ke Bendahara Kantor BKKBN Sulawesi Selatan.

“Gaji Oktober-Desember 2018, dan Januari-Februari 2019 semua telah dikembalikan Ibu Muliati. Karena aturannya seperti itu setelah terbit surat dari BAKN,” ujar Wakil Ketua Ansor Kota Makassar ini.(*)

Tags:

BACA JUGA