SK Pergantian Pj Wali Kota Makassar Belum Terbit, Dua Nama Berpeluang Jadi Plh
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Masa Jabatan Iqbal Suhaeb sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar akan berakhir besok, Rabu (13/05/2020). Menyusul satu tahun masa jabatan Iqbal Suhaeb sejak dilantik pada 13 Mei 2019 lalu.
Meski telah berakhir besok, namun hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pergantian Pj Wali Kota Makassar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala.
“Belum ada,” singkatnya saat dihubungi, Selasa (12/05/2020).
Apabila SK belum terbit hingga berakhirnya masa jabatan Iqbal Suhaeb, dipastikan bakal ada Pelaksana Harian (Plh) yang akan ditunjuk. Plh nantinya bakal mengisi sementara kekosongan kursi nomor satu di Makassar sembari menunggu SK terbit.
“Akan ditunjuk Plh karena SK Pj belum turun sampai dengan sekarang. Plh hanya bertugas tujuh hari untuk mempersiapkan pelantikan Pj yang di SK kan,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai soal nama yang berpeluang jadi Plh, ia pun enggan berkomentar. “Kalau itu saya no comment,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Basri Rakhman juga turut berkomentar. Menurutnya, ada dua nama yang berpotensi diangkat sebagai Plh.
Adapun dua nama tersebut ialah Sekretaris Provinsi (Sekprov), Abdul Hayat Gani, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muhammad Ansar. Dua pejabat tersebut, kata dia, merekalah yang berpeluang ditunjuk sebagai Plh.
“Istilahnya begini kalau sampai masanya pak Pj (Iqbal Suhaeb), toh lalu tentu ada Plh-nya diantaranya, bisa Sekda kota bisa Sekprov, karena tidak ada aturan khusus menyangkut Plh penjabat. Yang ada di UU No 10 hanya persoalan pengangkatan pejabat Wali Kota dan Pj Wali kota,” ujarnya saat ditemui, Selasa (12/05/2020). (*)