Segera Mundur dari ASN, Rudy Djamaluddin Enggan Bahas Pengganti ARB
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Salah satu pejabat eselon II Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melepaskan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ialah Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Abdul Rahman Bando (ARB).
Pasalnya, ARB akan berpartisipasi dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2020. Ia akan berpasangan dengan CEO PSM Makassar, Munafri Arifuddin. Keduanya bahkan mulai gencar menemui petinggi partai untuk mendapat rekomendasi maju di pemilihan.
Pengunduran diri ARB otomatis jabatan Kepala DP2 Kota Makassar akan kosong. Mengenai hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin belum ingin membahas persoalan tersebut.
“Yah kan belum mundur, jangan dulu dibicarakan itu,” katanya saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Senin (20/7/2020).
Sementara itu, ia sudah mengetahui jika ARB akan ikut dalam kontestasi Pilwalkot 2020. Rudy sendiri mengaku tidak mempermasalahkan hal itu.
ASN yang punya kepentingan politik, kata dia, mesti mengundurkan diri. Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 7 Ayat (2) huruf t menyebutkan, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Kepolisian, dan PNS atau kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
“Yang jelas aparat ASN Pemkot itu harus menjaga netralitas, yah sudah pasti aturan-aturan Pilkada kita kan sudah jelas, siapa yang masuk kontestan berarti harus mundur dari ASN,” sambungnya.(*)