#

Mantap Ikut Pilkada 2020 Maros, Ilham Nadjamuddin Resmi Mundur dari ASN

Kamis, 03 September 2020 | 19:36 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Bakal calon Wakil Bupati Maros Andi Ilham Nadjamuddin, resmi ajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan lantaran majunya dia mejadi salah satu kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros 2020. 

Andi Ilham Nadjamuddin yang akrab disapa AIN, menjadi bakal calon wakil Bupati berpasangan dengan Andi Harmil Mattotorang sebagai bakal calon Bupati. Keduanya diusung oleh Partai PKS dan Nasdem. 

pt-vale-indonesia

Surat pengunduran diri Andi Ilham Nadjamuddin ini diserahkannya langsung ke Bupati Maros HM Hatta Rahman, kamis pagi kemarin sekitar pukul 10.00 wita. 

Saat diwawancarai Ilham Nadjamuddin mengatakan, pengunduran dirinya ini sekaitan dengan peraturan yang mengatur ASN tidak dibolehkan berpolitik. 

“Surat pengunduran diri sudah saya serahkan ke bupati Maros, sekaligus untuk pamit diri dari lingkup ASN Maros. Saya merasa harus pamit langsung, karena walau bagaimanapun kami sudah bekerja sama selama kurang lebih 10 tahun. Sekaligus saya meminta masukan Bupati  terkait pilkada Maros ini,” ujar Staff Ahli Bidang Sosial Hukum dan Politik Pemerintah Kabupaten Maros ini. 

Dia melanjutkan, langkah awal setelah dirinya mundur adalah mempersiapkan segala hal yang berkaitan pendaftaran di KPU pada Jumat besok. 

“Kami sudah bisa ikut pendaftaran di KPU, karena salah satu persyaratan adalah pengajuan surat pengunduran diri sebagai ASN,” ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Maros HA Harmil Mattotorang yang juga maju sebagai peserta konstentan Pilkada Maros sebagai pasangan calon Ilham Nadjamuddin juga telah mengajukan permohonan cutinya. Menurutnya dia mulai cuti pada tanggal 27 September sampai 5 Desember mendatang. 

“Surat cuti kami sudah diajukan. Mulai cuti itu nanti terhitung tanggal 27 september sampai 5 desember mendatang. Karena aturan yang ada memang mengharuskan kami untuk cuti dari jabatan selama masa kampanye,” ungkapnya.(*)


BACA JUGA