FOTO: Pendiri Komunitas IT (Komit) Kabupaten Maros, Mo Abudhar/Senin, 1 Maret 2021/Muhammad Yusuf/GOSULSEL.COM
#

Karena Tak Ada Lagi Pasal Karet, Pendiri KomIT Maros Apresiasi Edaran Kapolri Terkait UU ITE

Senin, 01 Maret 2021 | 12:43 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Surat edaran Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, terkait penerapan undang-undang (UU) ITE, diapresiasi sejumlah pihak. Salah satunya datang dari pendiri Komunitas IT (Komit) Maros Moh. Abudhar.

“Kita harus akui hari ini kehadiran UU ITE membuat demokrasi seperti pincang, masyarat mulai takut berbicara diruang-ruang terbuka apa lagi kalau sampai menyinggung kebijakan pemerintahan pusat,” katanya, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, dengan diterbitkannya surat edaran nomor SE/2/11/202, tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif, membuat pasal-pasal yang ada dalam UU ITE tidak mudah untuk disalahgunakan.

“Setelah membaca dan mengkaji edaran tersebut, kami mengapresiasi pendekatan dengan langkah-langkah humanis dalam menindaklanjuti laporan, terkecuali yang memang mengancam keutuhan bangsa, sara dan ujaran kebencian” jelas Abudhar.

Wakil sekretaris Pemuda Muhammadiyah Sulsel bidang komunikasi dan informasi itu menjelaskan, dalam UU ITE memang terdapat sejumlah pasal-pasal karet. Dimana sangat rentan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat yang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Sebagai negara demokrasi, kebebasan berpendapat adalah hal yang mutlak. Kita berharap dengan edaran itu polisi bisa lebih selektif dalam menindak lanjuti laporan-laporan terkait UU ITE,” tandasnya.(*)


BACA JUGA