Center Point of Indonesia (CPI)/ Int

WALHI Sulsel Kritik Kerjasama Pemprov-PT Yasmin Soal Reklamasi CPI

Senin, 16 Januari 2023 | 20:54 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti perjanjian kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan PT Yasmin Bumi Asri. Di mana untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI) sebanyak 12,11 hektare.

Menurutnya, perjanjian tersebut semata-mata untuk menyelamatkan wajah PT Yasmin dan Ciputra dari kegagalan reklamasi pertama. Sebab sebelumnya tak mampu memenuhi janji ke pemerintah provinsi.

pt-vale-indonesia

“Rencana ini sesat pikir. Proyek reklamasi pertama ini sudah dianggap gagal sebenarnya, kalau Pemprov mengajukan penambahan reklamasi di area yang berbeda, itu sudah keliru. Tidak sesuai perencanaan awal, tidak bisa menggunakan proyek CPI karena sudah ada Amdal khususnya,” kata Direktur Eksekutif WALHI, Muh Al Amin, Senin (16/01/2023).

Bila hendak melakukan reklamasi, ia mengatakan mesti ada penyusunan dokumen Amdal baru, melakukan konsultasi publik, rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta penyertaan soal penambangan pasirnya.

Menurutnya, reklamasi bukan semata hanya kegiatan reklamasi yang harus dianalisa tapi juga rencana pengambilan material penimbunan. “Nyaris itu tidak ada,” ungkapnya.

Amin menduga kuat proyek tersebut tidak akan jalan. Selain dukomen Amdal yang sulit dibuat, sumber material reklamasi juga belum jelas.

“Saya belum melihat ada reklamasi yang akan dilakukan. Ini hanya untuk menyelamatkan atau menghindarkan Yasmin dan Ciputra dari kegagalan kerja sama,” paparnya.

Di sisi lain, Amin menuturkan Pemerintah Provinsi Sulsel tengah menyiapkan konflik baru dengan reklamasi tersebut. Menurutnya, Pemprov tidak belajar dari reklamasi sebelumnya yang mendapat penolakan dari masyakarat.

“Pemprov sedang menyiapkan masalah baru buat masyarakat, hanya semata-mata melindungi PT Yasmin dan Ciputra,” ungkapnya.

Ia pun meminta DPRD Provinsi memberi peringatan ke Gubernur Sulsel agar tidak melanjutkan niatnya menambah reklamasi. Pasalnya, hal itu hanya akan memicu konflik baru.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI) sebanyak 12,11 hektare.

Penandatanganan addendum antara Pemprov Sulsel sebagai pihak pertama dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak kedua masing bertanda tangan. Itu disaksikan langsung perwakilan pihak Kejati Sulsel.

Rencananya, reklamasi 12,11 ha ini akan digunakan untuk menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Sulsel.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas Hak tanah reklamasi 12,11 Ha kepada Pemprov Sulsel.

Kesepakatan ini tercapai setelah beberapa tahun terhenti. Namun dengan upaya dan kerja keras segenap Tim OPD Pemprov hal itu dapat terwujud.

“Secara bersama kita bersinergi untuk mengawal komitmen bersama menurut target yang telah disepakati,” tukasnya.(*)


BACA JUGA