Suasana sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Gowa Tahun 2023 di Kecamatan Bontomarannu, Jumat (16/06/2023)/

Hari Terakhir, Bapemperda DPRD Gowa Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2023

Jumat, 16 Juni 2023 | 22:18 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

BONTOMARANNU, GOSULSEL.COM — Di hari terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, dalam hal ini Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Gowa kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Kecamatan Bontomarannu, Jumat (16/06/2023).

Peserta sosialisasi berasal dari unsur pemerintah kecamatan, lurah, desa dan tokoh masyarakat.

pt-vale-indonesia

Dalam sosialisasi tersebut, pimpinan dan anggota Bapemperda yang hadir, didampingi langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Drs. H. A. Aidil Hafid, M.Si.

Adapun Ranperda yang disosialisasikan yakni Ranperda pembentukan perusahan daerah parkir dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Anggota Bapemperda DPRD Gowa, Dian Purnamasari, SH., M.Si mengatakan bahwa warga memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, DPRD Gowa berinisiatif membentuk Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

“Orang yang tidak paham hukum, memerlukan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non litigasi,” jelasnya.

“Mendampingi dan melindungi hak-hak hukum masyarakat yang tersandung hukum dan tidak sanggup untuk menyewa pengacara untuk melindungi haknya. Korban yang tidak mempunyai daya itu atau masuk kategori miskin yang memerlukan pendampingan,” tambahnya.

Ia berharap, semoga dua buah Ranperda inisiatif DPRD Gowa ini dapat segera menjadi Peraturan Daerah. Sehingga dapat membantu masyarakat di Kabupaten Gowa.(*)


BACA JUGA