Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Ayah Tiri di Maros Setubuhi Anak Berkali-kali

Kamis, 13 Juli 2023 | 15:23 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Polres Maros baru-baru ini meringkus seorang lelaki berinisial S (46) di kediamannya. Pelaku diringkus lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Wakapolres Maros Kompol Muhammad Ramdani Kamal, mengatakan pelaku merupakan ayah tiri dari anak berusia 13 tahun yang di cabuli. Dalam melancarkan aksinya pelaku melakukan tindakan bejatnya itu disaat istrinya berangkat kerja.

pt-vale-indonesia

“Pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap, dia melakukan aksinya saat istrinya (ibu kandung korban) pergi bekerja. Adapun ibu korban ini bekerja sebagai honorer di salah satu instansi di Pemda Maros,” kata Kompol Muhammad Ramdani Kamal. Kamis 13 Juli 2023.

Kompol Ramdhani juga menjelaskan jika pelaku memiliki kebiasaan nonton film porno. “Pelaku ini kebiasaannya nonton film porno. Pernah suatu ketika, mungkin dia ingin merayu anak itu, dia perlihatkan film porno. Mungkin maksudnya mau mancing,” ungkapnya.

Lanjut Ramdhani menjelaskan, awal mula pelaku menjalankan aksinya terjadi di bulan April 2022.

“Saat itu korban tidur sendirian di kamar, tiba-tiba didatangi ayah tirinya yang langsung memeluk dari belakang. Di sini pelaku meremas payudara korban. Setelahnya, pelaku memainkan kelaminnya di hadapan korban yang selanjutnya membuat korban lari ke ruang tamu,” urainya.

Setelah kejadian, pelaku terus melancarkan aksinya saat ibu korban berangkat kerja, hingga akhirnya menyetubuhi korban dua kali.

“Dalam beberapa kali menjalankan aksinya meremas payudara hingga memainkan kelamin korban, pelaku akhirnya mulai berani menyetubuhi korban. Dari 6 kali aksinya itu, pelaku menyetubuhi korban dua kali. Saat menyetubuhi, kejadiannya di kamar juga, saat korban sedang tidur,” bebernya.

Di rumahnya itu pelaku leluasa menjalankan aksinya saat istrinya berangkat kerja. Adapun nenek korban yang tinggal di rumah tak mengetahui kejadian karena kondisinya buta dan tuli.

Aksi bejat pelaku sendiri berhasil terbongkar setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya, hingga akhirnya melapor ke Unit PPA Polres Maros.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam dibalik jeruji dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)


BACA JUGA