
Narkoba Jenis Baru Ditemukan di Maros, Pengedarnya Mahasiswa
Menurut Hendra, meski tidak tergolong sebagai narkoba, pihaknya masih tetap akan menahan pelaku dengan jeratan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Hanya saja, ancaman hukumnya tidak seperti pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku diancam hukuman lima tahun penjara.
“Ancamannya lebih ringan, karena kita tidak bisa menjeratnya dengan Undang-Undang Narkoba. Kami hanya bisa menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang ancamannya hanya lima tahun penjara,” pungkasnya.(*)