Pemprov Sulsel Diminta Jembatani RPJMD & Program Pemerintah Pusat

Minggu, 20 Maret 2016 | 17:06 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Dia menambahkan, hal tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam Pasal 68 UU tersebut mewajibkan kepala daerah melaksanakan program strategis nasional. Dan Pasal 67 memaparkan soal sanksinya.

Menurut dia, setelah 3 bulan kepala daerah tersebut mendapat pendidikan, mereka dikembalikan ke daerah asal. Kemudian, pemerintah pusat melakukan evaluasi, bila kepala daerah tersebut tak juga melaksanakan program nasional, barulah mereka terancam diberhentikan.

pt-vale-indonesia

“Di Kemendagri ada direktorat yang menangani masalah pembangunan daerah dan peningkatan kapasitas. Mereka yang bertugas menilai kinerja pemerintah daerah (Pemda),” ujar dia.

Diah menambahkan, alasan sejumlah daerah tak mensinergikan programnya dengan pusat sebagian besar karena ketidakpahaman kepala daerah. Mereka tak paham potensi daerahnya. Selain itu saat kampanye, biasanya tidak memahami secara sungguh-sungguh permasalahan daerah. (*)

 

Halaman:

BACA JUGA