Suami yang Parangi Istrinya Hingga Tewas di Maros Pernah Dibawa ke Dukun
Tersangka dikenakan pasal pasal 338 tentang Pembunuhan Subsider pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Sebelumnya, Hamiro menghabisi nyawa istrinya, Rabiah, Sabtu (16/4/2016) sekira pukul 04.00 Wita. Rabiah tewas dengan luka tebasan senjata tajam jenis parang di bagian kepala, leher dan tangan.
Tetangga korban sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.(*)