Logo Kejaksaan

Kembalikan Kerugian Negara, Status Tersangka Kepsek SMA 10 di Maros Tak Dihapus

Kamis, 02 Juni 2016 | 16:20 Wita - Editor: Baharuddin -

Maros,GoSulsel.com – Status tersangka Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 10 Simbang, M Jafar tak dihilangkan, kendati seluruh kerugian negara dikembalikan. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Hari Surahman.

“Kami berpatokan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Maros yang kami terima pada saat penyidikan awal kasus ini. Kalau ada pengembalian, itu tidak mengurangi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Tapi akan menjadi hal yang meringankan dalam persidangan,” terangnya.

pt-vale-indonesia

Hari mengatakan, kasus dugaan korupsi Kepala SMAN 10 Simbang masih terus dikembangkan. Namun, pihak penyidik belum menemukan adanya unsur keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sehingga, pihak kejaksaan masih fokus pada penetapan tersangka utama.

“Belum ada unsur keterlibatan orang lain yang kami temukan,” pungkasnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana komite dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh Kepala SMAN 10 Simbang M Jafar. Terungkap setelah Inspektorat melakukan audit, dimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengharuskan tersangka untuk melakukan pengembalian sekitar Rp 300 juta.

Halaman:

BACA JUGA