Logo Pemkot Makassar

Rawan Penyalahgunaan, Diskop Perketat Izin Koperasi

Rabu, 13 Juli 2016 | 22:47 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Kami sering turun ke lapangan supaya tahu langsung status koperasi itu, ” katanya.

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan sebelumnya melakukan perampungan berkas terhadap dua orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana bergulir program pengelolaan bantuan dana bergulir koperasi dan usaha mikro kecil menengah yang diperuntukkan untuk koperasi.

pt-vale-indonesia

Kepala Cabjari Makassar di Pelabuhan, Herzen Surya megatakan pihaknya telah memenuhi semua prosedur yang diwajibkan kepada pihak kejaksaan kepada kedua tersangka tersebut

Dia menyebut keduanya telah memilih penasihat hukumnya masing masing.  “Ada yang minta bantuan di Posbakum, dan ada yang memilih sendiri, hak tersangka sudah kami penuhi,” katanya beberapa waktu lalu .

Sementara itu kejaksaan tinggi sulawesi selatan merilis beberapa unit koperasi yang diindikasikan melakukan perbuatan yang berindikasi pada tindak pidana setelah melakukan pendalaman terhadap 20 unit koperasi yang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum pada program pengelolaan bantuan dana bergulir koperasi dan usaha mikro kecil menengah yang diperuntukkan untuk koperasi,

Koperasi tersebut diantaranya adalah Koperasi amal karya, koperasi Dana niaga karya, koperasi primadana, KSP berkah bersama, KSP duta mandiri, KSP Swadana
Dan KSP multi guna.

Halaman:

BACA JUGA