Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

Kisruh Perda LAD, Ini 23 Jawaban Bupati Gowa

Kamis, 29 September 2016 | 19:17 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com – Terkait kisruh Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa, Humas Pemda Gowa mengirim hasil wawancara sejumlah wartawan dengan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Berikut 23 Pertanyaan yang dijawab Adnan:

pt-vale-indonesia

1. Bagimana dasar pemikiran hadirnya Perda Lembaga Adat Daerah (LAD)?

J: Adanya kegelisahan terkait budaya lokal Gowa yang semakin hari semakin meredup dikarenakan derasnya arus budaya dari luar. Maka untuk menjaga, melestarikan adat dan budaya Kab Gowa maka Perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Gowa saat sekarang maupun di masa yang akan datang.

 2. Apakah Maksud dan tujuan dibentuknya Lembaga Adat Daerah (LAD)?

J: Maksud dan tujuannya adalah sebagai wadah untuk melestarikan dan mengembangkan adat istiadat atau kebiasaan masyarakat yang positif dalam upaya memperkaya budaya daerah serta memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

3. Apa tidak sebaiknya Pemda Gowa mengurusi  pemerintahan dan keluarga kerajaan mengurusi budaya?

J:  Pemda Gowa memiliki kewenangan untuk mengurusi urusan wajib dan urusan pilihan yang diserahkan oleh pemerintah pusat salah satu diantaranya adalah budaya makanya setiap Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki Dinas Pariwisata danKebudayaan termasuk Kementerian. Oleh karena itu pengelolaan urusan kebudayaan tidak cukup hanya dengan menyerahkan/mempercayakan pada kelompok maupun keluarga tertentu karena budaya tidak hanya menyangkut kerajaan tetapi ada aspek lain yang juga menentukan.  Urusan Budaya tidak hanya diseputar Balla Lompoa/ benda pusaka Kerajaan Gowa namun lebih luas lagi meliputi; revitalisasi, reaktualisasi nilai dan  identifikasi cagar budaya  yang begitu banyak dan tersebar di semua kecamatan. Berangkat dari kerangka pikir di atas maka kesimpulannya LAD ini merupakan  wadah untuk  mensinergikan pemerintah daerah dan keluarga-keluarga kerajaan dan di bawah keluarga kerajaan, bersama tokoh budaya untuk melestarikan adat dan budaya.

Halaman:

BACA JUGA