foto: wulandarireskanangagunawan.blogspot.co.id

Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kasatpol PP Gowa Janggal

Senin, 10 Oktober 2016 | 17:30 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Makassar,GoSulsel.com – Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Kasatpol) PP Gowa, Alimuddin Tiro, sebagai tersangka pembukaan brangkas pusaka peninggalan Kerajaan Gowa oleh Polda Sulsel dinilai janggal. Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin, Dr Muh Hasrul, memandang penetapan itu mengabaikan beberapa fakta hukum lain.

Staf Ahli Satpol PP Provinsi Sulsel ini, menuturkan secara substansi dan formil hal yg dilakukan oleh Kasatpol adalah bagian dari menjalankan tupoksinya sebagai penegak hukum Peraturan Daerah (Perda). “Apalagi ini dilakukan hasil kesepakatan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jadi saya memandang tidak ada pelanggaran hukum disitu,” ujarnya.

pt-vale-indonesia

Apalagi, lanjutnya, pembukaan brangkas tanpa kunci dilakukan dan dihadiri banyak pihak, termasuk disaksikan wartawan. “Jadi menurut saya hal ini adalah bagian dari penegakan hukum peraturan daerah yang memang sudah menjadi tugas pokok dari Satpol PP,” ucapnya.

Mengenai penetapan tersangka, lanjutnya, memang adalah wewenang dan subjektivitas penyidik. “Akan tetapi jika mengacu kepada kronologi kenapa sampai dilakukan pembongkaran maka penetapan ini ada kejanggalan,” tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, Istana Balla Lompoa sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. “Mengenai hal bahwa benda-benda pusaka belum didaftarkan di cagar budaya, bukannya Istana Balla Lompoa sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, maka secara mutatis mutandis semua hal yang ada didalamnya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dan dibawah pengawasan, perlindungan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten,” jelasnya.(*)


BACA JUGA